Evaluasi APBDes Perubahan 2025 di Desa Kasang Kota Karang: Menegakkan Efisiensi dan Akurasi Perencanaan
Kamis, 16/10/2025 Tim Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Kumpeh Ulu bersama pihak kecamatan melaksanakan kegiatan evaluasi APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2025 di Desa Kasang Kota Karang.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Camat Kumpeh Ulu, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), Sekretaris Desa, serta Operator Siskeudes dari beberapa desa yang dijadwalkan hadir pada sesi hari ini yakni Desa Solok,Lopak Alai dan Desa Pemunduran yang mengikuti kembali Evaluasi.
Tujuan Evaluasi
Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap perubahan APBDes yang diajukan oleh desa telah disusun sesuai ketentuan, mencerminkan kebutuhan prioritas masyarakat, serta mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran.
Selain itu, kegiatan ini menjadi sarana pembelajaran agar perangkat desa semakin memahami prinsip pengelolaan keuangan yang baik — transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Temuan
Dari hasil pembahasan, tim evaluator menemukan masih banyak Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun tanpa analisis mendalam terhadap kebutuhan dan efisiensi anggaran.
Beberapa desa terlihat menganggarkan kegiatan pengadaan pakaian atau seragam lembaga yang tidak termasuk dalam prioritas pembangunan desa, sehingga perlu dilakukan penyesuaian agar tidak membebani struktur anggaran.
Selain itu, terdapat kegiatan baru berupa program “Jagung Hibrida 1 Hektare 1 Desa” yang dikelola oleh BUMDes.
Meski program ini bernilai positif untuk mendorong ketahanan pangan dan ekonomi desa, namun hasil evaluasi menunjukkan bahwa banyak analisis usaha yang belum akurat.
Sebagian RAB hanya dibuat secara formalitas tanpa memperhitungkan aspek keuntungan, risiko usaha, dan biaya operasional yang realistis.
Kondisi ini berpotensi menyebabkan kegiatan tidak memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi BUMDes maupun masyarakat.
Arah dan Harapan
Sekcam Kumpeh Ulu dalam arahannya menegaskan pentingnya penyusunan APBDes Perubahan yang rasional dan sesuai regulasi.
Setiap kegiatan harus benar-benar mendukung tujuan pembangunan desa, bukan sekadar pengulangan kegiatan yang tidak berdampak langsung bagi masyarakat.
Pendamping Desa juga menambahkan bahwa analisis usaha dan efisiensi anggaran adalah hal yang wajib diperhatikan agar setiap kegiatan menghasilkan manfaat nyata dan tidak menimbulkan pemborosan APBDes Khusunya dana desa.
Penutup
Evaluasi APBDes Perubahan 2025 di Desa Kasang Kota Karang ini menjadi cermin bersama bagi seluruh desa di Kecamatan Kumpeh Ulu untuk lebih teliti, transparan, dan profesional dalam merencanakan keuangannya.
Dengan perencanaan yang baik dan analisis usaha yang matang, desa dapat mengoptimalkan setiap rupiah anggaran untuk kesejahteraan warganya.
“Efisiensi bukan sekadar menghemat anggaran, tapi memastikan setiap dana yang dikeluarkan membawa hasil yang nyata bagi masyarakat.”
(Busu)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar