SELAMAT DATANG DAN TERIMA KASIH

Pelantikan PAW BPD dan Pengukuhan Lembaga Adat Desa Ramin Berlangsung Khidmat dan Penuh Makna

Pelantikan PAW BPD dan Pengukuhan Lembaga Adat Desa Ramin Berlangsung Khidmat dan Penuh Makna


Ramin, 30 Oktober 2025 — Suasana Desa Ramin, Kecamatan Kumpeh Ulu, tampak berbeda pada Kamis pagi. Di Aula Gedung Serba Guna Kantor Desa Ramin, tampak puluhan orang memakai baju teluk belango, tokoh masyarakat, dan perangkat desa berkumpul untuk menyaksikan dua agenda penting: Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pengukuhan Lembaga Adat Desa Ramin Periode 2025–2030.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Camat Kumpeh Ulu, Bapak Arian Saputra, S.STP., MM, mewakili Bupati Muaro Jambi, serta didampingi oleh Sekcam Kumpeh Ulu, Pendamping Lokal Desa (PLD), Sekretaris Desa, dan Ketua BPD Pelaksanaan kegiatan ini juga difasilitasi oleh Pendamping Lokal Desa, yang berperan aktif memastikan seluruh rangkaian acara berjalan lancar dan tertib.

Dalam acara tersebut, Paji resmi dilantik sebagai anggota BPD Desa Ramin, menggantikan anggota sebelumnya yang telah mengundurkan diri. Pelantikan dilakukan langsung oleh Camat Kumpeh Ulu, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi antara BPD dan Pemerintah Desa dalam mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

“BPD memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Kami berharap anggota baru bisa segera menyesuaikan diri dan memperkuat komunikasi dengan seluruh unsur pemerintahan desa,” ujar Camat Arian Saputra.

Beliau juga menambahkan bahwa kehadiran anggota BPD yang baru harus menjadi semangat baru dalam memperkuat lembaga desa agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mampu menjaga keharmonisan di lingkungan desa.

Pengukuhan Lembaga Adat Desa Ramin

Setelah pelantikan PAW BPD, acara dilanjutkan dengan pengukuhan Lembaga Adat Desa Ramin periode 2025–2030. Sebanyak 27 orang anggota dilantik, dengan Datuk Fauzi M. terpilih sebagai Ketua. Datuk Fauzi dikenal luas sebagai tokoh yang dihormati di Desa Ramin, sekaligus mantan Kepala Desa yang memiliki pengalaman panjang dalam pemerintahan dan adat istiadat setempat.

Prosesi pengukuhan dilakukan secara simbolis oleh Ketua Lembaga Adat Melayu Kecamatan Kumpeh Ulu, Datuk Raden Tahir, yang diwakilkan oleh Datuk Bono, dengan Datuk Hamdan bertindak sebagai penasehat. Dalam prosesi tersebut, seluruh anggota yang dikukuhkan mengucapkan sumpah dan janji untuk menjaga nilai-nilai adat serta berperan aktif dalam menyelesaikan persoalan sosial dan adat di tengah masyarakat.

Dalam arahannya, Camat Kumpeh Ulu menyampaikan pesan tegas agar Lembaga Adat Desa selalu bekerja hati-hati dan menjunjung tinggi etika dalam setiap penanganan perkara.

“Lembaga adat tidak boleh gegabah mengambil keputusan. Setiap perkara adat harus dipahami dengan cermat dan dikoordinasikan dengan lembaga adat di tingkat kecamatan atau kabupaten. Ketelitian dan kehati-hatian adalah kunci menjaga marwah lembaga adat,” tegasnya.

Sinergi Pemerintah dan Lembaga Adat

Keberadaan Lembaga Adat di Desa Ramin diharapkan mampu menjadi garda depan dalam menjaga nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat Melayu Jambi, serta menjadi mitra pemerintah desa dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan antarwarga. Sebagaimana diketahui, Lembaga Adat memiliki peran strategis dalam menyelesaikan sengketa secara musyawarah, melestarikan tradisi, dan memperkuat identitas budaya lokal.

Pendamping Lokal Desa, Saharuddin Abdullah, yang turut hadir dan memfasilitasi kegiatan ini, menyampaikan dalam obrolan santai saat makan bersama bahwa sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan lembaga adat sangat penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat desa.

“Ketiganya ibarat tiga tiang penyangga rumah besar bernama desa. Jika salah satu rapuh, maka keseimbangan pemerintahan juga akan terganggu,” ujarnya.

Kegiatan pelantikan dan pengukuhan berlangsung dengan khidmat dan penuh makna. Acara diakhiri dengan makan bersama yang menyajikan tumpeng dan dua ekor ayam kampung ingkung, sebagai bentuk rasa syukur dan kebersamaan. Tradisi sederhana ini menjadi simbol rasa terima kasih Bapak Paji atas amanah yang baru diterimanya sebagai anggota BPD Desa Ramin.

Suasana penuh kekeluargaan terasa kental, mencerminkan semangat gotong royong dan persatuan masyarakat Ramin. Dengan dilantiknya anggota BPD dan dikukuhkannya Lembaga Adat Desa, diharapkan Desa Ramin semakin mantap dalam melangkah menuju desa yang beradat, bermartabat, dan sejahtera.

Ditulis oleh: Saharuddin Abdullah
Pendamping Lokal Desa Kecamatan Kumpeh Ulu
Tanggal: Kamis, 30 Oktober 2025

 

Menegakkan Efisiensi dan Akurasi Perencanaan

 

Evaluasi APBDes Perubahan 2025 di Desa Kasang Kota Karang: Menegakkan Efisiensi dan Akurasi Perencanaan

Kamis, 16/10/2025 Tim Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Kumpeh Ulu bersama pihak kecamatan melaksanakan kegiatan evaluasi APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2025 di Desa Kasang Kota Karang.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Camat Kumpeh Ulu, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), Sekretaris Desa, serta Operator Siskeudes dari beberapa desa yang dijadwalkan hadir pada sesi hari ini yakni Desa Solok,Lopak Alai dan Desa Pemunduran yang mengikuti kembali Evaluasi.

Tujuan Evaluasi

Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap perubahan APBDes yang diajukan oleh desa telah disusun sesuai ketentuan, mencerminkan kebutuhan prioritas masyarakat, serta mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran.
Selain itu, kegiatan ini menjadi sarana pembelajaran agar perangkat desa semakin memahami prinsip pengelolaan keuangan yang baik — transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.



Temuan

Dari hasil pembahasan, tim evaluator menemukan masih banyak Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun tanpa analisis mendalam terhadap kebutuhan dan efisiensi anggaran.
Beberapa desa terlihat menganggarkan kegiatan pengadaan pakaian atau seragam lembaga yang tidak termasuk dalam prioritas pembangunan desa, sehingga perlu dilakukan penyesuaian agar tidak membebani struktur anggaran.

Selain itu, terdapat kegiatan baru berupa program “Jagung Hibrida 1 Hektare 1 Desa” yang dikelola oleh BUMDes.
Meski program ini bernilai positif untuk mendorong ketahanan pangan dan ekonomi desa, namun hasil evaluasi menunjukkan bahwa banyak analisis usaha yang belum akurat.
Sebagian RAB hanya dibuat secara formalitas tanpa memperhitungkan aspek keuntungan, risiko usaha, dan biaya operasional yang realistis.
Kondisi ini berpotensi menyebabkan kegiatan tidak memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi BUMDes maupun masyarakat.

Arah dan Harapan

Sekcam Kumpeh Ulu dalam arahannya menegaskan pentingnya penyusunan APBDes Perubahan yang rasional dan sesuai regulasi.
Setiap kegiatan harus benar-benar mendukung tujuan pembangunan desa, bukan sekadar pengulangan kegiatan yang tidak berdampak langsung bagi masyarakat.

Pendamping Desa juga menambahkan bahwa analisis usaha dan efisiensi anggaran adalah hal yang wajib diperhatikan agar setiap kegiatan menghasilkan manfaat nyata dan tidak menimbulkan pemborosan APBDes Khusunya dana desa.

Penutup

Evaluasi APBDes Perubahan 2025 di Desa Kasang Kota Karang ini menjadi cermin bersama bagi seluruh desa di Kecamatan Kumpeh Ulu untuk lebih teliti, transparan, dan profesional dalam merencanakan keuangannya.
Dengan perencanaan yang baik dan analisis usaha yang matang, desa dapat mengoptimalkan setiap rupiah anggaran untuk kesejahteraan warganya.

“Efisiensi bukan sekadar menghemat anggaran, tapi memastikan setiap dana yang dikeluarkan membawa hasil yang nyata bagi masyarakat.”

 (Busu)

Siklus Perencanaan Desa dari Musyawarah ke Aksi Nyata

Siklus Perencanaan Desa dari Musyawarah ke Aksi Nyata

Sudah hampir satu dekade saya mendampingi desa, menyaksikan dari dekat bagaimana perencanaan desa berjalan dari awal tahun hingga akhir anggaran. Satu hal yang saya yakini: pembangunan desa yang baik selalu dimulai dari perencanaan yang matang.

Siklus perencanaan desa bukan hanya urutan kegiatan administratif, tetapi sebuah proses hidup yang melibatkan partisipasi, aspirasi, dan tanggung jawab bersama. Dari Musyawarah Desa (Musdes) lah semua berawal tempat masyarakat berkumpul, menyampaikan ide, dan menyatukan kepentingan untuk kemajuan desanya.

Dari hasil Musdes itu, lahirlah Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Di sinilah kepala desa, perangkat desa, dan lembaga kemasyarakatan mulai menyusun prioritas. Kadang muncul perdebatan panjang, tapi di situlah makna partisipasi sesungguhnya: bahwa setiap suara warga punya tempat dalam arah pembangunan.

Setelah RKPDes selesai, proses berlanjut ke APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Di tahap ini, semua rencana diuji oleh kemampuan keuangan desa. Sebagai pendamping, saya sering melihat bagaimana desa harus bijak memilih mana kegiatan yang mendesak dan mana yang bisa ditunda. Semua keputusan harus sesuai dengan regulasi, tetap berpihak kepada masyarakat, dan tentu saja: transparan.

Tahapan berikutnya adalah pelaksanaan kegiatan. Di sinilah semua rencana berubah menjadi tindakan nyata. Jalan dibangun, kelompok usaha desa diberdayakan, dan layanan masyarakat diperbaiki. Namun, proses ini tidak berhenti di pelaksanaan saja, karena setiap kegiatan akan selalu diikuti dengan monitoring dan evaluasi.



Evaluasi menjadi cermin bagi kita semua apakah kegiatan sudah sesuai dengan rencana, apakah dana digunakan tepat sasaran, dan apakah manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat. Semua temuan itu menjadi bahan perbaikan untuk perencanaan tahun berikutnya. Begitulah siklus berjalan terus, setiap tahun, dalam semangat continuous improvement di desa.

Sebagai pendamping, saya belajar bahwa perencanaan desa bukan sekadar mengisi format atau mengikuti jadwal dari pemerintah. Ia adalah proses membangun kesadaran bersama bahwa kemajuan desa hanya bisa dicapai jika semua pihak terlibat: pemerintah desa, BPD, pendamping, dan tentu saja masyarakat.

“Perencanaan yang baik bukan tentang dokumen yang rapi, tapi tentang niat yang tulus dan pelaksanaan yang konsisten.”

Siklus perencanaan desa akan terus berputar, tapi yang paling penting adalah bagaimana setiap putarannya membawa perubahan yang nyata bagi kehidupan masyarakat di desa. Karena di situlah makna sesungguhnya dari pendampingan bukan hanya mendampingi proses, tapi juga menumbuhkan harapan.

Saharuddin Abdullah
Pendamping Lokal Desa Kecamatan Kumpeh Ulu
Kamis,16 Oktober 2025

 

TPP Kumpeh Ulu Fasilitasi Evaluasi APBDes Perubahan 2025 di Desa Sipin Teluk Duren

TPP Kumpeh Ulu Fasilitasi Evaluasi APBDes Perubahan 2025 di Desa Sipin Teluk Duren

Hari ini, Selasa 14/10/2025 Tim Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Kumpeh Ulu melaksanakan kegiatan fasilitasi dan evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun Anggaran 2025 yang dipusatkan di Desa Sipin Teluk Duren sebagai tuan rumah.

Kegiatan ini diikuti oleh empat desa, yaitu Desa Sipin Teluk Duren, Desa Teluk Raya, Desa Ramin, dan Desa Pemunduran. Agenda ini merupakan bagian penting dalam memastikan perubahan anggaran desa berjalan sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola keuangan yang baik.

Fasilitasi kali ini menitikberatkan pada perubahan mendasar dalam pagu anggaran tahun 2025.
TPP bersama Pemerintah Desa melakukan peninjauan menyeluruh terhadap:

Perubahan pagu Dana Desa dan alokasi transfer antar kegiatan.

Penelitian ulang pos-pos kegiatan agar tidak terjadi salah kamar anggaran.

Koreksi terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang belum sesuai dengan kode rekening atau klasifikasi kegiatan.

Selain itu, pendamping juga memberikan arahan teknis terkait sinkronisasi APBDes Perubahan dengan RKPDes dan Siskeudes, agar setiap desa dapat melakukan pembaruan data dengan benar.

Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Sipin Teluk Duren ini dihadiri oleh:

Sekretaris Camat Kumpeh Ulu,

Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD),

Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Perencanaan, dan Bendahara Desa dari empat desa peserta.

Suasana kegiatan berlangsung aktif dan partisipatif, dengan berbagai masukan dan diskusi terkait penyempurnaan RAB serta efisiensi penggunaan anggaran sesuai regulasi terbaru.

Tujuan Kegiatan

Melalui fasilitasi ini, diharapkan:

Pemerintah desa memahami sepenuhnya mekanisme perubahan APBDes sesuai regulasi.

Setiap pos kegiatan tersusun tepat sasaran dan sesuai prioritas pembangunan.

Tidak ada lagi kesalahan administrasi dalam penempatan kode rekening maupun RAB.

Terbangun sinergi yang kuat antara pemerintah kecamatan, pendamping desa, dan pemerintah desa dalam menciptakan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Pendamping juga menegaskan pentingnya ketelitian dan tanggung jawab moral dalam setiap proses penyusunan dokumen keuangan desa.

Kegiatan fasilitasi ini mencerminkan komitmen kuat antara pemerintah kecamatan, TPP, dan aparatur desa untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.
TPP Kumpeh Ulu akan terus berperan aktif dalam mendampingi proses penyusunan, pelaksanaan, hingga evaluasi APBDes di seluruh desa binaan.

"Transparansi bukan sekadar laporan, tapi bentuk kejujuran dan tanggung jawab terhadap amanah masyarakat."
Busu, TPP Kumpeh Ulu, 14 Oktober 2025


Musdesus KDMP 2025: Desa Bergerak, Pendamping Siap Mengawal Ekonomi Rakyat

 

Musdesus KDMP 2025: Desa Bergerak, Pendamping Siap Mengawal Ekonomi Rakyat

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP). Kebijakan ini sejalan dengan Permendes Nomor 10 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025, yang menegaskan peran strategis desa dalam memperkuat perekonomian nasional melalui pengembangan koperasi rakyat.

Latar Belakang Kebijakan
Sejak tahun 2024, pemerintah mulai menggulirkan Program Koperasi Merah Putih (KMP) sebagai bentuk komitmen Presiden untuk membangun kemandirian ekonomi dari desa dan kelurahan. Program ini menjadi salah satu langkah nyata pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Rakyat Berbasis Desa.

Tujuan utama program ini adalah membentuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) sebagai wadah ekonomi produktif masyarakat. Namun untuk memastikan tata kelola yang akuntabel, setiap desa wajib terlebih dahulu mengadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebelum memberikan persetujuan pinjaman kepada koperasi.

Tujuan dan Fokus Musdesus KDMP
Musdesus merupakan forum resmi yang diatur secara hukum untuk memastikan seluruh proses pembiayaan KDMP berjalan transparan, demokratis, dan bertanggung jawab. Adapun fokus utama Musdesus meliputi:
1. Persetujuan Desa terhadap Pinjaman KDMP.
2. Penetapan Dukungan Pengembalian Pinjaman melalui APBDes.
3. Penetapan Keanggotaan Masyarakat Desa dalam KDMP.
4. Perubahan RKPDes dan APBDes 2025.
5. Pembentukan Tim Pengawasan Desa.

Dasar Hukum Pelaksanaan Musdesus
1. Permendes Nomor 10 Tahun 2025
- Kepala Desa hanya dapat memberikan persetujuan pinjaman KDMP berdasarkan hasil Musdesus.
- Dana Desa dapat digunakan maksimal 30% per tahun untuk mendukung pengembalian pinjaman KDMP.
- Koperasi wajib memberikan imbal hasil minimal 20% dari laba bersih usaha kepada Pemerintah Desa.
2. PMK Nomor 49 Tahun 2025
- Plafon maksimal pinjaman Rp3 miliar per koperasi.
- Suku bunga 6% per tahun dengan jangka waktu hingga 6 tahun.
- Pembayaran dilakukan secara bulanan, dan dapat menggunakan Dana Desa jika koperasi mengalami keterlambatan pengembalian.
- Dana Desa yang digunakan dicatat sebagai piutang desa kepada koperasi.
3. Surat Edaran Menteri Desa Tahun 2025
- Menginstruksikan seluruh Pemerintah Desa agar menyelenggarakan Musdesus paling lambat akhir Oktober 2025, serta memastikan hasilnya dilaporkan melalui Tenaga Pendamping Profesional (TPP) secara berjenjang.

Peran Strategis Pendamping Desa
Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) memiliki tugas untuk:
- Menyiapkan dan mendampingi proses persiapan dokumen Musdesus.
- Menjelaskan substansi regulasi kepada kepala desa, BPD, dan masyarakat.
- Mendorong partisipasi aktif masyarakat agar keputusan Musdesus mencerminkan kehendak bersama.
- Menyusun dan mengarsipkan berita acara, daftar hadir, dan dokumentasi kegiatan.
- Melaporkan hasil Musdesus ke TPP Kecamatan dan Dinas PMD Kabupaten.

Harapan dan Dampak Program KDMP
Program KDMP diharapkan menjadi katalis penggerak ekonomi desa melalui kegiatan usaha produktif seperti:
- Pengadaan sembako dan hasil pertanian,
- Unit simpan pinjam desa,
- Klinik desa dan apotek rakyat,
- Pergudangan dan logistik hasil pertanian,
- Warung merah putih,
- Layanan ekonomi sesuai potensi lokal.

Dengan pengelolaan koperasi yang baik, desa diharapkan mampu mengurangi ketimpangan ekonomi, menumbuhkan lapangan kerja baru, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Penutup
Musdesus KDMP adalah momentum besar bagi desa untuk memperkuat ekonomi rakyat secara mandiri. Kebijakan ini bukan hanya soal pinjaman dan dana, tetapi tentang menumbuhkan rasa tanggung jawab bersama dalam membangun ekonomi desa yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Pendamping Desa sebagai garda terdepan diharapkan terus menjaga semangat gotong royong, integritas, dan profesionalitas dalam setiap prosesnya.

“Desa yang maju bukan karena banyak bantuan, tetapi karena masyarakatnya bersatu membangun harapan.”

-Busu, TPP Kumpeh Ulu, 10 Oktober 2025

Sembilan Tahun Mengabdi Layakkah Pendamping Desa Diangkat Sebagai PPPK?

Sembilan Tahun Mengabdi Layakkah Pendamping Desa Diangkat Sebagai PPPK?


Sembilan tahun.
Itu bukan waktu yang sebentar.
Sembilan tahun bukan sekadar hitungan kalender, tetapi perjalanan panjang dari satu desa ke desa lain. Dari jalan tanah berdebu sampai ruang musyawarah sederhana. Dari data yang harus disusun tengah malam hingga mendampingi warga saat pagi masih berkabut.

Di balik setiap keberhasilan pembangunan desa, ada mereka para pendamping desa  yang bekerja senyap, tanpa banyak sorotan.
Mereka yang kadang lebih tahu kondisi desa dibanding perangkatnya sendiri.
Mereka yang hadir bukan untuk mencari nama, tapi untuk memastikan pembangunan benar-benar menyentuh rakyat kecil.

Bukan Tentang Jabatan, Tapi Kepastian Hidup

Kini sudah sembilan tahun berlalu sejak program pendampingan dimulai.
Banyak di antara mereka yang memulai tugas di usia produktif, dan kini tak muda lagi.
Bagi yang sudah melewati hampir satu dekade pengabdian, mencari pekerjaan baru bukan perkara mudah.
Usia sudah tak lagi muda, tanggung jawab keluarga semakin besar, tapi status pekerjaan masih sama: kontrak yang tak menentu, gaji pas-pasan, dan masa depan yang menggantung.

Mereka tidak menuntut kekayaan.
Mereka hanya ingin kehidupan yang layak dan tenang — agar bisa bekerja tanpa rasa was-was.
Mereka hanya ingin dihargai setara dengan dedikasi yang telah diberikan.

Layakkah Mereka Diangkat Sebagai PPPK?
Jawabannya: sangat layak.
Karena mereka bukan pekerja baru yang harus dibimbing.
Mereka sudah paham karakter masyarakat desa, tahu celah kebijakan, mengerti betul bagaimana mendampingi tanpa menggurui.
Mereka sudah membuktikan bahwa pengabdian mereka bukan sekadar rutinitas, melainkan panggilan jiwa.

Dan jika pun pengangkatan PPPK belum memungkinkan, kontrak lima tahun dengan gaji setara UMR adalah bentuk penghargaan yang pantas.
Karena dengan itu, mereka bisa bekerja dengan hati yang tenang — bukan sekadar bertahan, tapi benar-benar mengabdi.

Pengabdian yang Tak Ternilai

Pendamping desa bukan hanya menjalankan tugas teknis.
Mereka adalah penjaga nilai-nilai pembangunan yang sejati: gotong royong, empati, dan keberpihakan pada rakyat kecil.
Mereka menyaksikan perubahan nyata di desa, tapi juga merasakan getirnya hidup dengan penghasilan terbatas.


Maka, ketika negara berbicara tentang pembangunan dari pinggiran, sudah sepantasnya negara juga melihat mereka yang menjaga pinggiran itu.
Karena pembangunan sejati bukan hanya soal infrastruktur dan angka-angka, tapi tentang menghargai manusia yang bekerja dengan hati.

Sembilan tahun sudah mereka mengabdi.
Tidak minta lebih, hanya minta dihargai setimpal.
Dan bila itu masih terlalu berat, setidaknya, berikan mereka kepastian — bukan janji.

Ditulis oleh: Busu
Terinspirasi dari suara hati para Pendamping Desa se-Indonesia
10 Oktober 2025

 

Kepmen 294 Tahun 2025 Panduan Baru yang Menguatkan Peran Pendamping Desa

Kumpeh Ulu 10 Oktober 2025, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) resmi menetapkan Keputusan Menteri Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.

Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sistem pendampingan desa di seluruh Indonesia, sekaligus menjawab dinamika lapangan yang terus berkembang sejak diberlakukannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pendamping Desa Garda Terdepan Pembangunan


Kepmen 294/2025 hadir untuk memperjelas peran, fungsi, dan mekanisme kerja Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di semua tingkatan — mulai dari tenaga ahli kabupaten, pendamping desa, hingga pendamping lokal desa.
Dokumen ini menegaskan bahwa pendamping bukan sekadar pelaksana program, tetapi mitra strategis pemerintah desa dalam memastikan pembangunan desa berjalan partisipatif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Pendamping berperan penting dalam mendampingi pemerintah desa pada setiap tahap pembangunan: perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan.
Selain itu, pendamping juga menjadi penggerak pemberdayaan masyarakat melalui penguatan ekonomi, sosial, serta kelembagaan desa.

Pokok-Pokok Penting dalam Kepmen 294 Tahun 2025

Beberapa substansi utama yang diatur dalam Kepmen ini antara lain:
1. Struktur dan kelembagaan pendampingan, mencakup pengaturan peran tenaga ahli, pendamping desa, dan pendamping lokal desa.
2. Ruang lingkup pendampingan, meliputi pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan.
3. Tata kerja dan koordinasi lintas level, untuk memastikan efektivitas kerja pendamping di lapangan.
4. Fasilitasi peningkatan kapasitas dan kaderisasi masyarakat desa, agar lahir kader lokal yang mampu melanjutkan pendampingan secara mandiri.
5. Etika profesi dan kode perilaku pendamping, guna menjaga integritas, profesionalitas, dan semangat pengabdian.

Kepmen ini juga menegaskan pentingnya penggunaan teknologi digital dalam proses pelaporan dan pengelolaan data pendampingan, sebagai langkah menuju sistem kerja yang lebih transparan, efisien, dan terukur.

Harapan Besar dari Terbitnya Kepmen Ini

Melalui terbitnya Kepmen 294 Tahun 2025, pemerintah berharap seluruh pendamping desa di Indonesia memiliki pedoman teknis yang seragam, terarah, dan aplikatif dalam melaksanakan tugas pendampingan.
Para pendamping diharapkan semakin mampu:
- Menjadi fasilitator yang memberdayakan masyarakat, bukan menggantikannya.
- Mendampingi pemerintah desa agar mengelola Dana Desa secara akuntabel dan transparan.
- Mendorong lahirnya inovasi pembangunan berbasis potensi lokal.
- Menanamkan nilai-nilai gotong royong dan kemandirian dalam setiap kegiatan pembangunan.

Bagi Pendamping Lokal Desa (PLD), Kepmen ini juga membawa harapan baru. Melalui penguatan kapasitas dan tata kelola pendampingan yang lebih profesional, diharapkan kesejahteraan dan pengakuan terhadap peran PLD semakin meningkat.

Momentum Penguatan dan Kebersamaan

Kepmen 294/2025 bukan hanya sekadar regulasi administratif, tetapi juga bentuk pengakuan terhadap perjuangan dan dedikasi para pendamping desa yang selama ini bekerja di lapangan dengan penuh tanggung jawab.

Di tengah keterbatasan fasilitas dan kesejahteraan, para pendamping tetap hadir mendampingi masyarakat — menjadi penggerak pembangunan dan penyambung harapan warga desa.

Dengan adanya panduan baru ini, seluruh TPP se-Indonesia diharapkan dapat bekerja lebih solid, memahami arah kebijakan nasional, serta memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk mewujudkan desa yang maju, berdaya, dan berkelanjutan.

Ditulis oleh: Busu
Blog Tenaga Pendamping Profesional Kumpeh Ulu
Oktober 2025