SELAMAT DATANG DAN TERIMA KASIH
Tampilkan postingan dengan label APBdes Perubahan 2025. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label APBdes Perubahan 2025. Tampilkan semua postingan

Menegakkan Efisiensi dan Akurasi Perencanaan

 

Evaluasi APBDes Perubahan 2025 di Desa Kasang Kota Karang: Menegakkan Efisiensi dan Akurasi Perencanaan

Kamis, 16/10/2025 Tim Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Kumpeh Ulu bersama pihak kecamatan melaksanakan kegiatan evaluasi APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2025 di Desa Kasang Kota Karang.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Camat Kumpeh Ulu, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), Sekretaris Desa, serta Operator Siskeudes dari beberapa desa yang dijadwalkan hadir pada sesi hari ini yakni Desa Solok,Lopak Alai dan Desa Pemunduran yang mengikuti kembali Evaluasi.

Tujuan Evaluasi

Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap perubahan APBDes yang diajukan oleh desa telah disusun sesuai ketentuan, mencerminkan kebutuhan prioritas masyarakat, serta mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran.
Selain itu, kegiatan ini menjadi sarana pembelajaran agar perangkat desa semakin memahami prinsip pengelolaan keuangan yang baik — transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.



Temuan

Dari hasil pembahasan, tim evaluator menemukan masih banyak Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun tanpa analisis mendalam terhadap kebutuhan dan efisiensi anggaran.
Beberapa desa terlihat menganggarkan kegiatan pengadaan pakaian atau seragam lembaga yang tidak termasuk dalam prioritas pembangunan desa, sehingga perlu dilakukan penyesuaian agar tidak membebani struktur anggaran.

Selain itu, terdapat kegiatan baru berupa program “Jagung Hibrida 1 Hektare 1 Desa” yang dikelola oleh BUMDes.
Meski program ini bernilai positif untuk mendorong ketahanan pangan dan ekonomi desa, namun hasil evaluasi menunjukkan bahwa banyak analisis usaha yang belum akurat.
Sebagian RAB hanya dibuat secara formalitas tanpa memperhitungkan aspek keuntungan, risiko usaha, dan biaya operasional yang realistis.
Kondisi ini berpotensi menyebabkan kegiatan tidak memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi BUMDes maupun masyarakat.

Arah dan Harapan

Sekcam Kumpeh Ulu dalam arahannya menegaskan pentingnya penyusunan APBDes Perubahan yang rasional dan sesuai regulasi.
Setiap kegiatan harus benar-benar mendukung tujuan pembangunan desa, bukan sekadar pengulangan kegiatan yang tidak berdampak langsung bagi masyarakat.

Pendamping Desa juga menambahkan bahwa analisis usaha dan efisiensi anggaran adalah hal yang wajib diperhatikan agar setiap kegiatan menghasilkan manfaat nyata dan tidak menimbulkan pemborosan APBDes Khusunya dana desa.

Penutup

Evaluasi APBDes Perubahan 2025 di Desa Kasang Kota Karang ini menjadi cermin bersama bagi seluruh desa di Kecamatan Kumpeh Ulu untuk lebih teliti, transparan, dan profesional dalam merencanakan keuangannya.
Dengan perencanaan yang baik dan analisis usaha yang matang, desa dapat mengoptimalkan setiap rupiah anggaran untuk kesejahteraan warganya.

“Efisiensi bukan sekadar menghemat anggaran, tapi memastikan setiap dana yang dikeluarkan membawa hasil yang nyata bagi masyarakat.”

 (Busu)

TPP Kumpeh Ulu Fasilitasi Evaluasi APBDes Perubahan 2025 di Desa Sipin Teluk Duren

TPP Kumpeh Ulu Fasilitasi Evaluasi APBDes Perubahan 2025 di Desa Sipin Teluk Duren

Hari ini, Selasa 14/10/2025 Tim Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Kumpeh Ulu melaksanakan kegiatan fasilitasi dan evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun Anggaran 2025 yang dipusatkan di Desa Sipin Teluk Duren sebagai tuan rumah.

Kegiatan ini diikuti oleh empat desa, yaitu Desa Sipin Teluk Duren, Desa Teluk Raya, Desa Ramin, dan Desa Pemunduran. Agenda ini merupakan bagian penting dalam memastikan perubahan anggaran desa berjalan sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola keuangan yang baik.

Fasilitasi kali ini menitikberatkan pada perubahan mendasar dalam pagu anggaran tahun 2025.
TPP bersama Pemerintah Desa melakukan peninjauan menyeluruh terhadap:

Perubahan pagu Dana Desa dan alokasi transfer antar kegiatan.

Penelitian ulang pos-pos kegiatan agar tidak terjadi salah kamar anggaran.

Koreksi terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang belum sesuai dengan kode rekening atau klasifikasi kegiatan.

Selain itu, pendamping juga memberikan arahan teknis terkait sinkronisasi APBDes Perubahan dengan RKPDes dan Siskeudes, agar setiap desa dapat melakukan pembaruan data dengan benar.

Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Sipin Teluk Duren ini dihadiri oleh:

Sekretaris Camat Kumpeh Ulu,

Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD),

Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Perencanaan, dan Bendahara Desa dari empat desa peserta.

Suasana kegiatan berlangsung aktif dan partisipatif, dengan berbagai masukan dan diskusi terkait penyempurnaan RAB serta efisiensi penggunaan anggaran sesuai regulasi terbaru.

Tujuan Kegiatan

Melalui fasilitasi ini, diharapkan:

Pemerintah desa memahami sepenuhnya mekanisme perubahan APBDes sesuai regulasi.

Setiap pos kegiatan tersusun tepat sasaran dan sesuai prioritas pembangunan.

Tidak ada lagi kesalahan administrasi dalam penempatan kode rekening maupun RAB.

Terbangun sinergi yang kuat antara pemerintah kecamatan, pendamping desa, dan pemerintah desa dalam menciptakan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Pendamping juga menegaskan pentingnya ketelitian dan tanggung jawab moral dalam setiap proses penyusunan dokumen keuangan desa.

Kegiatan fasilitasi ini mencerminkan komitmen kuat antara pemerintah kecamatan, TPP, dan aparatur desa untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.
TPP Kumpeh Ulu akan terus berperan aktif dalam mendampingi proses penyusunan, pelaksanaan, hingga evaluasi APBDes di seluruh desa binaan.

"Transparansi bukan sekadar laporan, tapi bentuk kejujuran dan tanggung jawab terhadap amanah masyarakat."
Busu, TPP Kumpeh Ulu, 14 Oktober 2025


TPP Kumpeh Ulu Bergerak! Evaluasi APBDes Perubahan 2025 Resmi Dimulai di Kasang Kota Karang

TPP Kumpeh Ulu Bergerak! Evaluasi APBDes Perubahan 2025 Resmi Dimulai di Kasang Kota Karang


Kumpeh Ulu, 09 Oktober 2025,Tim Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Kumpeh Ulu bersama Tim Evaluasi Kecamatan resmi memulai kegiatan Evaluasi APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2025 di Desa Kasang Kota Karang, Rabu (8/10/2025).

Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam memastikan seluruh desa di Kecamatan Kumpeh Ulu menyusun APBDes Perubahan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, di antaranya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, PMK Nomor 108/PMK.07/2024, dan Permendes Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

Dalam kegiatan ini, TPP Kumpeh Ulu berperan aktif memberikan pendampingan teknis dan konsultatif, mulai dari sinkronisasi RKPDes Perubahan, verifikasi kode rekening, hingga pengecekan kegiatan prioritas seperti pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, serta peningkatan pelayanan publik di tingkat desa.

Selain menjadi agenda rutin, evaluasi ini juga menjadi wadah koordinasi antara pemerintah desa, pendamping desa, dan pihak kecamatan untuk memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

Jadwal Evaluasi APBDes Perubahan Tahun 2025

· Rabu, 08 Oktober 2025

Tempat: Desa Kasang Kota Karang

Waktu: 08.30 WIB

Desa yang dievaluasi:

1. Solok

2. Kasang Lopak Alai

3. Kasang Kota Karang

4. Kasang Pudak

5. Kasang Kumpeh

· Kamis, 09 Oktober 2025

Tempat: Desa Kota Karang

Waktu: 08.30 WIB

Desa yang dievaluasi:

1. Pudak

2. Muara Kumpeh

3. Kota Karang

4. Lopak Alai

5. Sakean

· Senin, 13 Oktober 2025

Tempat: Desa Sumber Jaya

Waktu: 08.30 WIB

Desa yang dievaluasi:

1. Tarikan

2. Sungai Terap

3. Sumber Jaya

4. Arang-Arang

· Selasa, 14 Oktober 2025

Tempat: Desa Sipin Teluk Duren

Waktu: 08.30 WIB

Desa yang dievaluasi:

1. Sipin Teluk Duren

2. Teluk Raya

3. Ramin

4. Pemunduran

Peserta yang Hadir

1. Camat Kumpeh Ulu

2. Kasi Pemerintahan Kecamatan

3. Kasi PMD Kecamatan

4. Pendamping Desa (PD)

5. Pendamping Lokal Desa (PLD) masing-masing desa

6. Kepala Desa

7. Sekretaris Desa

8. Kaur Perencanaan

9. Operator Siskeudes


Kegiatan evaluasi ini diharapkan dapat memperkuat kualitas tata kelola keuangan desa serta mendorong pelaksanaan pembangunan yang tepat sasaran, partisipatif, dan berkelanjutan.

Dengan kolaborasi yang solid antara TPP dan Pemerintah Kecamatan, semangat pengabdian untuk desa di Kumpeh Ulu terus menyala — bergerak bersama membangun desa yang transparan, berdaya, dan mandiri.

Ditulis oleh: Busu
Blog Tenaga Pendamping Profesional Kumpeh Ulu