SELAMAT DATANG DAN TERIMA KASIH

PERAN PENDAMPING DESA SESUAI KEPUTUSAN MENTERI DESA NOMOR 294 TAHUN 2025

Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia 
telah menetapkan Keputusan Menteri Desa Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.

Aturan ini menjadi pedoman bagi seluruh Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) di seluruh Indonesia agar pendampingan berjalan efektif, profesional, dan bermanfaat bagi masyarakat desa.

Berikut peran dan tugas utama pendamping desa sesuai KEPMEN 294 Tahun 2025:

Pendampingan Perencanaan Desa
Membantu pemerintah desa dan masyarakat dalam menyusun perencanaan pembangunan desa secara partisipatif sesuai potensi dan kebutuhan lokal.

Pendampingan Pelaksanaan Program Desa
Mendampingi pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat agar sesuai dengan regulasi dan tepat sasaran.

Pendampingan Pengawasan dan Pelaporan
Melakukan pemantauan serta menyusun laporan kegiatan pendampingan secara berkala sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Peningkatan Kapasitas dan Profesionalitas
Mengikuti pembinaan, pelatihan, dan memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas pendampingan.

Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat
Mendorong masyarakat desa agar aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan kegiatan pembangunan desa.

Etika dan Disiplin Kerja
Menjalankan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, serta berpegang pada etika profesi dan aturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap etika dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan.

Manfaat dari peran pendamping desa ini antara lain:

Pembangunan desa menjadi lebih terarah dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Pengelolaan dana desa lebih transparan dan akuntabel.

Partisipasi masyarakat dalam pembangunan meningkat.

Desa menjadi lebih mandiri, maju, dan berkelanjutan.

Kata Bijak:
"Pendamping desa bukan hanya membantu membangun infrastruktur, tetapi juga menumbuhkan semangat, pengetahuan, dan harapan masyarakat desa."

By. Busu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar