TPP Kumpeh Ulu Bergerak! Evaluasi APBDes Perubahan 2025 Resmi Dimulai di Kasang Kota Karang
Kumpeh Ulu, 09 Oktober 2025,Tim Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Kumpeh Ulu bersama Tim Evaluasi Kecamatan resmi memulai kegiatan Evaluasi APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2025 di Desa Kasang Kota Karang, Rabu (8/10/2025).
Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam memastikan seluruh desa di Kecamatan Kumpeh Ulu menyusun APBDes Perubahan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, di antaranya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, PMK Nomor 108/PMK.07/2024, dan Permendes Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Dalam kegiatan ini, TPP Kumpeh Ulu berperan aktif memberikan pendampingan teknis dan konsultatif, mulai dari sinkronisasi RKPDes Perubahan, verifikasi kode rekening, hingga pengecekan kegiatan prioritas seperti pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, serta peningkatan pelayanan publik di tingkat desa.
Selain menjadi agenda rutin, evaluasi ini juga menjadi wadah koordinasi antara pemerintah desa, pendamping desa, dan pihak kecamatan untuk memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
Jadwal Evaluasi APBDes Perubahan Tahun 2025
· Rabu, 08 Oktober 2025
Tempat: Desa Kasang Kota Karang
Waktu: 08.30 WIB
Desa yang dievaluasi:
1. Solok
2. Kasang Lopak Alai
3. Kasang Kota Karang
4. Kasang Pudak
5. Kasang Kumpeh
· Kamis, 09 Oktober 2025
Tempat: Desa Kota Karang
Waktu: 08.30 WIB
Desa yang dievaluasi:
1. Pudak
2. Muara Kumpeh
3. Kota Karang
4. Lopak Alai
5. Sakean
· Senin, 13 Oktober 2025
Tempat: Desa Sumber Jaya
Waktu: 08.30 WIB
Desa yang dievaluasi:
1. Tarikan
2. Sungai Terap
3. Sumber Jaya
4. Arang-Arang
· Selasa, 14 Oktober 2025
Tempat: Desa Sipin Teluk Duren
Waktu: 08.30 WIB
Desa yang dievaluasi:
1. Sipin Teluk Duren
2. Teluk Raya
3. Ramin
4. Pemunduran
Peserta yang Hadir
1. Camat Kumpeh Ulu
2. Kasi Pemerintahan Kecamatan
3. Kasi PMD Kecamatan
4. Pendamping Desa (PD)
5. Pendamping Lokal Desa (PLD) masing-masing desa
6. Kepala Desa
7. Sekretaris Desa
8. Kaur Perencanaan
9. Operator Siskeudes
Kegiatan evaluasi ini diharapkan dapat memperkuat kualitas tata kelola keuangan desa serta mendorong pelaksanaan pembangunan yang tepat sasaran, partisipatif, dan berkelanjutan.
Dengan kolaborasi yang solid antara TPP dan Pemerintah Kecamatan, semangat pengabdian untuk desa di Kumpeh Ulu terus menyala — bergerak bersama membangun desa yang transparan, berdaya, dan mandiri.
Ditulis oleh: Busu
Blog Tenaga Pendamping Profesional Kumpeh Ulu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar