Mengabdi di Tengah Keterbatasan
Setiap tanggal 7 Oktober, Selayaknya warga Desa turut memperingati Hari Bakti Pendamping Desa, sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi kepada para tenaga pendamping profesional yang telah berkontribusi besar dalam pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di desa-desa seluruh Indonesia.
Tanggal ini dipilih karena pada 7 Oktober 2016, untuk pertama kalinya para pendamping desa ditugaskan secara resmi ke berbagai pelosok tanah air. Sejak saat itu, para pendamping menjadi ujung tombak dalam memperkuat kapasitas pemerintahan desa, mengawal perencanaan partisipatif, serta memastikan Dana Desa benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat..
Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Mantan Menteri Desa PDTT Bapak Abdul Halim Iskandar pada tahun 2021 pernah menyampaikan inisiatif mulia untuk mengangkat Pendamping Lokal Desa (PLD) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Harapan besar sempat tumbuh di kalangan para pendamping. Namun, hingga kini — tahun 2025 — harapan itu belum terwujud.
Kini, kementerian yang membidangi urusan desa telah berubah nama menjadi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), dengan Bapak Yandri Susanto sebagai menteri yang menjabat.
Di lapangan, para Pendamping Lokal Desa (PLD) tetap menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, meskipun penghasilan yang diterima masih jauh dari kata sejahtera. Dengan gaji sekitar dua juta rupiah per bulan dan rata-rata tanggungan lima anggota keluarga, para PLD secara statistik bahkan masuk dalam kategori penduduk miskin.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Maret 2025, seseorang termasuk kategori miskin apabila memiliki pengeluaran di bawah Rp 609.160 per orang per bulan, atau sekitar Rp 20.305 per hari. Jika dihitung dengan kebutuhan keluarga, jelas penghasilan yang diterima para PLD belum cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar secara layak.
Antara Pengabdian dan Ketulusan
Menjadi pendamping desa bukan hanya soal pekerjaan — melainkan pengabdian.
Selain mendampingi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pembangunan, PLD juga dituntut menyediakan data akurat, melaksanakan berbagai tugas lintas kementerian seperti fasilitasi Koperasi Desa Merah Putih, hingga menghadiri kegiatan administratif yang padat.
Mereka juga terikat kode etik ketat, yang melarang pekerjaan ganda (double job), meskipun hidup dalam keterbatasan ekonomi. Namun, meski dengan beban berat dan keterbatasan finansial, semangat para pendamping desa tetap menyala. Mereka hadir di tengah masyarakat, mendengarkan, membantu, dan memastikan roda pembangunan desa terus bergerak.
Pengabdian yang Layak Dihargai
Hari Bakti Pendamping Desa bukan sekadar seremonial. Ini adalah momen refleksi bagi semua pihak — pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait — untuk melihat kembali betapa besar pengorbanan para pendamping desa di pelosok negeri.
Sudah selayaknya mereka mendapatkan perhatian lebih, baik dari segi kesejahteraan, perlindungan kerja, maupun penghargaan moral atas dedikasi yang luar biasa.
Karena di balik setiap keberhasilan pembangunan desa, ada tangan-tangan pendamping yang bekerja dengan hati, dalam diam, dan penuh keikhlasan.
Ditulis oleh: Busu
Untuk memperingati Hari Bakti Pendamping Desa – 7 Oktober 2025