SELAMAT DATANG DAN TERIMA KASIH

TPP Kumpeh Ulu Bergerak! Evaluasi APBDes Perubahan 2025 Resmi Dimulai di Kasang Kota Karang

TPP Kumpeh Ulu Bergerak! Evaluasi APBDes Perubahan 2025 Resmi Dimulai di Kasang Kota Karang


Kumpeh Ulu, 09 Oktober 2025,Tim Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Kumpeh Ulu bersama Tim Evaluasi Kecamatan resmi memulai kegiatan Evaluasi APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2025 di Desa Kasang Kota Karang, Rabu (8/10/2025).

Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam memastikan seluruh desa di Kecamatan Kumpeh Ulu menyusun APBDes Perubahan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, di antaranya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, PMK Nomor 108/PMK.07/2024, dan Permendes Nomor 2 Tahun 2024 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

Dalam kegiatan ini, TPP Kumpeh Ulu berperan aktif memberikan pendampingan teknis dan konsultatif, mulai dari sinkronisasi RKPDes Perubahan, verifikasi kode rekening, hingga pengecekan kegiatan prioritas seperti pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, serta peningkatan pelayanan publik di tingkat desa.

Selain menjadi agenda rutin, evaluasi ini juga menjadi wadah koordinasi antara pemerintah desa, pendamping desa, dan pihak kecamatan untuk memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

Jadwal Evaluasi APBDes Perubahan Tahun 2025

· Rabu, 08 Oktober 2025

Tempat: Desa Kasang Kota Karang

Waktu: 08.30 WIB

Desa yang dievaluasi:

1. Solok

2. Kasang Lopak Alai

3. Kasang Kota Karang

4. Kasang Pudak

5. Kasang Kumpeh

· Kamis, 09 Oktober 2025

Tempat: Desa Kota Karang

Waktu: 08.30 WIB

Desa yang dievaluasi:

1. Pudak

2. Muara Kumpeh

3. Kota Karang

4. Lopak Alai

5. Sakean

· Senin, 13 Oktober 2025

Tempat: Desa Sumber Jaya

Waktu: 08.30 WIB

Desa yang dievaluasi:

1. Tarikan

2. Sungai Terap

3. Sumber Jaya

4. Arang-Arang

· Selasa, 14 Oktober 2025

Tempat: Desa Sipin Teluk Duren

Waktu: 08.30 WIB

Desa yang dievaluasi:

1. Sipin Teluk Duren

2. Teluk Raya

3. Ramin

4. Pemunduran

Peserta yang Hadir

1. Camat Kumpeh Ulu

2. Kasi Pemerintahan Kecamatan

3. Kasi PMD Kecamatan

4. Pendamping Desa (PD)

5. Pendamping Lokal Desa (PLD) masing-masing desa

6. Kepala Desa

7. Sekretaris Desa

8. Kaur Perencanaan

9. Operator Siskeudes


Kegiatan evaluasi ini diharapkan dapat memperkuat kualitas tata kelola keuangan desa serta mendorong pelaksanaan pembangunan yang tepat sasaran, partisipatif, dan berkelanjutan.

Dengan kolaborasi yang solid antara TPP dan Pemerintah Kecamatan, semangat pengabdian untuk desa di Kumpeh Ulu terus menyala — bergerak bersama membangun desa yang transparan, berdaya, dan mandiri.

Ditulis oleh: Busu
Blog Tenaga Pendamping Profesional Kumpeh Ulu

Mengabdi di Tengah Keterbatasan

Mengabdi di Tengah Keterbatasan

Setiap tanggal 7 Oktober, Selayaknya warga Desa turut memperingati Hari Bakti Pendamping Desa, sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi kepada para tenaga pendamping profesional yang telah berkontribusi besar dalam pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di desa-desa seluruh Indonesia.

Tanggal ini dipilih karena pada 7 Oktober 2016, untuk pertama kalinya para pendamping desa ditugaskan secara resmi ke berbagai pelosok tanah air. Sejak saat itu, para pendamping menjadi ujung tombak dalam memperkuat kapasitas pemerintahan desa, mengawal perencanaan partisipatif, serta memastikan Dana Desa benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat..

Photo Fasiliasi Rakor Pemdes dan Bumdes

Perjuangan yang Tak Pernah Padam

Mantan Menteri Desa PDTT Bapak Abdul Halim Iskandar pada tahun 2021 pernah menyampaikan inisiatif mulia untuk mengangkat Pendamping Lokal Desa (PLD) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Harapan besar sempat tumbuh di kalangan para pendamping. Namun, hingga kini — tahun 2025 — harapan itu belum terwujud.

Kini, kementerian yang membidangi urusan desa telah berubah nama menjadi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), dengan Bapak Yandri Susanto sebagai menteri yang menjabat.

Di lapangan, para Pendamping Lokal Desa (PLD) tetap menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, meskipun penghasilan yang diterima masih jauh dari kata sejahtera. Dengan gaji sekitar dua juta rupiah per bulan dan rata-rata tanggungan lima anggota keluarga, para PLD secara statistik bahkan masuk dalam kategori penduduk miskin.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Maret 2025, seseorang termasuk kategori miskin apabila memiliki pengeluaran di bawah Rp 609.160 per orang per bulan, atau sekitar Rp 20.305 per hari. Jika dihitung dengan kebutuhan keluarga, jelas penghasilan yang diterima para PLD belum cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar secara layak.

Antara Pengabdian dan Ketulusan

Menjadi pendamping desa bukan hanya soal pekerjaan — melainkan pengabdian.
Selain mendampingi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pembangunan, PLD juga dituntut menyediakan data akurat, melaksanakan berbagai tugas lintas kementerian seperti fasilitasi Koperasi Desa Merah Putih, hingga menghadiri kegiatan administratif yang padat.

Mereka juga terikat kode etik ketat, yang melarang pekerjaan ganda (double job), meskipun hidup dalam keterbatasan ekonomi. Namun, meski dengan beban berat dan keterbatasan finansial, semangat para pendamping desa tetap menyala. Mereka hadir di tengah masyarakat, mendengarkan, membantu, dan memastikan roda pembangunan desa terus bergerak.

Pengabdian yang Layak Dihargai

Hari Bakti Pendamping Desa bukan sekadar seremonial. Ini adalah momen refleksi bagi semua pihak — pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait — untuk melihat kembali betapa besar pengorbanan para pendamping desa di pelosok negeri.

Sudah selayaknya mereka mendapatkan perhatian lebih, baik dari segi kesejahteraan, perlindungan kerja, maupun penghargaan moral atas dedikasi yang luar biasa.

Karena di balik setiap keberhasilan pembangunan desa, ada tangan-tangan pendamping yang bekerja dengan hati, dalam diam, dan penuh keikhlasan.

Ditulis oleh: Busu
Untuk memperingati Hari Bakti Pendamping Desa – 7 Oktober 2025

 

PERAN PENDAMPING DESA SESUAI KEPUTUSAN MENTERI DESA NOMOR 294 TAHUN 2025

Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia 
telah menetapkan Keputusan Menteri Desa Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.

Aturan ini menjadi pedoman bagi seluruh Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) di seluruh Indonesia agar pendampingan berjalan efektif, profesional, dan bermanfaat bagi masyarakat desa.

Berikut peran dan tugas utama pendamping desa sesuai KEPMEN 294 Tahun 2025:

Pendampingan Perencanaan Desa
Membantu pemerintah desa dan masyarakat dalam menyusun perencanaan pembangunan desa secara partisipatif sesuai potensi dan kebutuhan lokal.

Pendampingan Pelaksanaan Program Desa
Mendampingi pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat agar sesuai dengan regulasi dan tepat sasaran.

Pendampingan Pengawasan dan Pelaporan
Melakukan pemantauan serta menyusun laporan kegiatan pendampingan secara berkala sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Peningkatan Kapasitas dan Profesionalitas
Mengikuti pembinaan, pelatihan, dan memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas pendampingan.

Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat
Mendorong masyarakat desa agar aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan kegiatan pembangunan desa.

Etika dan Disiplin Kerja
Menjalankan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, serta berpegang pada etika profesi dan aturan yang berlaku. Pelanggaran terhadap etika dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan.

Manfaat dari peran pendamping desa ini antara lain:

Pembangunan desa menjadi lebih terarah dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Pengelolaan dana desa lebih transparan dan akuntabel.

Partisipasi masyarakat dalam pembangunan meningkat.

Desa menjadi lebih mandiri, maju, dan berkelanjutan.

Kata Bijak:
"Pendamping desa bukan hanya membantu membangun infrastruktur, tetapi juga menumbuhkan semangat, pengetahuan, dan harapan masyarakat desa."

By. Busu

TPP Kumpeh Ulu Semua Hadir IST

Muaro Sebapo, 6 Oktober 2025 — Desa Muaro Sebapo menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan In Service Training (IST) bagi Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) se-Kabupaten Muaro Jambi. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Olah Seni dan Budaya Desa Muaro Sebapo dan diikuti oleh seluruh PD dan PLD dari setiap kecamatan, termasuk Tim Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Kumpeh Ulu yang hadir lengkap.

Kegiatan IST bertujuan untuk meningkatkan kemampuan para pendamping desa dalam memahami regulasi terbaru, memperkuat kemampuan teknis, serta mempererat kerja sama antarpendamping dalam pelaksanaan pembangunan di tingkat desa.

Dalam kegiatan ini juga disampaikan tutorial pembuatan Blogspot sebagai media informasi desa. Langkah ini menjadi upaya agar pendamping mampu memanfaatkan teknologi untuk mendukung keterbukaan informasi dan publikasi kegiatan di wilayah dampingan masing-masing.

Desa Muaro Sebapo merasa bangga menjadi tuan rumah kegiatan penting ini. Selain mempererat silaturahmi antarpendamping, IST juga menjadi ajang berbagi pengalaman dan menambah semangat dalam mendampingi masyarakat desa menuju pembangunan yang lebih baik.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa semakin profesional dan berdaya, sehingga dapat mendorong keberhasilan pembangunan desa yang partisipatif dan berkelanjutan.

 Kata Bijak

“Pendamping yang baik bukan hanya bekerja dengan tangan, tetapi juga dengan hati yang tulus.”

✍️ By. Busu